Hanya 48 Perusahaan di Kukar Yang Tercatat WPD

img

TENGGARONG- Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kukar, Totok Heru Subroto merasa prihatin, dari 200 perusahaan yang beroperasi di kukar, hanya 48 perusahaan yang tercatat sebagai Wajib Pajak Daerah(WPD), jika 156 perusahaan mau mendaftar sebagai WPD, maka penghasilan pajak daerah akan semakin meningkat.

"Baru 48 perusahaan yang terdaftar sebagai WPD," ucap Totok, saat Sarasehan Pendapatan Daerah, Kamis(20/11/2019) siang di Pendopo Bupati Kukar.

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati juga merasa prihatin apa yang dikeluhkan Totok, potensi pajak daerah dari 200 perusahaan yang beroperasi di kukar, sangat besar.

"Beroperasinya di kukar, tapi bayar pajaknya di Jakarta, ada yang perlu dievaluasi dari sisi rekening pajak masing-masing perusahaan," ujar Ismi.

Ismi juga mengimbau, kepada masyarakat Kukar jangan takut membayar pajak, karena mamfaat pajak sangat berdampak besar terhadap kesejahteraan rakyat.

"Tolong sampaikan, kepada keluarga kita semua, jangan takut membayar pajak," tegas Ismi.

Ismi menambahkan, pajak yang masuk ke kas daerah, akan dipergunakan untuk kepentingan rakyat, seperti untuk meningkatkan sarana pendidikan dan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur jalan. Penggunaan dana pajak daerah selalu dikontrol oleh pemerintah pusat. Kaltim tidak bisa lagi mengandalkan pembagian DBH dari pusat, sudah saatnya PAD jadi andalan.

"Saya menjamin, dana pajak yang masuk ke kas daerah kukar, akan dipergunakan sebagaimana mestinya, untuk kepentingan kesejahteraan rakyat kukar," ungkapnya.

Ismi menyarankan kepada Bapenda kukar, untuk terus lakukan pendekatan dengan berbagai cara yang baik kepada wajib pajak, untuk mau membayar pajak secara tertib dan tepat waktu.

"Ada sekitar 500 Ribu lebih WP di kaltim, yang tertib membayar pajak, ini harus dijadikan contoh, dan diberikan penghargaan kepada mereka," jelasnya.(and/poskotakaltimnews.com)